Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Telukdalam untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kelurahan Pasar Telukdalam, Rabu (18/2/2026).
Adapun empat tersangka yang telah ditahan, yakni:
- BNW selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Telukdalam.
- HND selaku Bendahara Sekolah.
- SH selaku Pemeriksa Barang.
- YZ selaku pemilik Toko UD. Delta Matius sebagai penyedia barang.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.433.630.374 untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan operasional sekolah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (mediaviral.co)
















