OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Pengadaan alat ventilator di RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur, kembali membuka borok tata kelola belanja alat kesehatan di daerah. Pada tahun anggaran 2025, rumah sakit milik pemerintah daerah ini mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp1,3 miliar hanya untuk pengadaan ventilator. Namun hingga kini, dasar perencanaan, jumlah unit, dan pemanfaatan alat tersebut masih gelap.
Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar, terdapat dua paket belanja terpisah yang sama-sama berkaitan dengan ventilator. Paket pertama tercatat sebagai Belanja Modal Alat Kedokteran Umum (Ventilator) dengan pagu Rp555.352.672. Paket kedua menggunakan nomenklatur Belanja Modal Alat Ventilator dengan pagu Rp750.000.000.
Dua paket dalam satu tahun anggaran dengan objek yang sama ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama soal indikasi pemecahan paket yang berpotensi melemahkan pengawasan dan membuka ruang permainan pengadaan.
Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan transparansi informasi yang disampaikan ke publik. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai berapa unit ventilator yang dibeli, spesifikasi teknisnya, hingga urgensi kebutuhannya di RSUD Martapura.
Padahal, pengadaan ventilator tidak sekadar soal belanja barang. Alat ini membutuhkan tenaga medis terlatih, infrastruktur pendukung, serta perencanaan layanan pasien yang jelas. Tanpa itu, ventilator berisiko hanya menjadi alat mahal yang menganggur di gudang, sementara uang rakyat sudah terlanjur habis.
Pengadaan alat kesehatan selama ini dikenal sebagai ladang basah praktik penyimpangan. Modus yang kerap muncul antara lain spesifikasi teknis mengarah ke merek tertentu, harga di atas pasaran, hingga pemecahan paket anggaran. Pola-pola ini dinilai membuka peluang terjadinya pengkondisian rekanan.
Ketua Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fadrianto, SH, secara tegas meminta agar pengadaan ventilator di RSUD Martapura dibuka secara terang-benderang.
“Anggaran sebesar ini wajib dipertanggungjawabkan ke publik. Mulai dari perencanaan, spesifikasi, proses pengadaan, sampai pemanfaatannya. Jangan sampai alat kesehatan dijadikan ajang bancakan,” tegas Fadrianto.
Ia juga menyoroti keras adanya dua nomenklatur ventilator dalam satu tahun anggaran yang dinilai janggal dan patut dicurigai.
“Publik berhak tahu apa bedanya dua paket ini. Berapa unit yang dibeli, untuk apa, dan di mana alat itu sekarang. Jangan sampai anggaran sengaja dipecah agar pengawasannya longgar,” ujarnya.
Tak berhenti pada pernyataan sikap, Jakor Sumsel memastikan akan menempuh langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan untuk mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Kami akan mendesak Kejaksaan memeriksa dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengadaan ventilator ini. Aksi akan dilakukan paling lambat minggu depan,” kata Fadrianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Martapura maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian pengadaan ventilator tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Kasus pengadaan ventilator di RSUD Martapura kembali menjadi cermin rapuhnya tata kelola belanja kesehatan di daerah. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, anggaran yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru berpotensi menyeret pejabat ke jerat hukum. (mediaviral.co)
















