Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Kios Maya Tani Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

172
×

Diduga Kios Maya Tani Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatra Selatan — MediaViral.co

Pemerintah telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian pada Oktober 2025 lalu. Namun, di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan, masih muncul dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Example 300250

Dugaan tersebut terjadi di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, tepatnya di Desa Pahang Asri. Sejumlah petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang dinilai tidak sesuai dengan HET.

Seorang petani Desa Pahang Asri Dusun II berinisial M, yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Karya Jaya 2, saat dikonfirmasi di kediamannya menyampaikan bahwa dirinya membeli pupuk dengan harga Rp100.000 per sak.

“Sekitar lima hari lalu saya menebus pupuk di tempat Pak Maskuri dengan harga seratus ribu rupiah per sak untuk Phonska. Untuk pupuk Urea juga dengan harga yang sama,” ujar M.

Ia menambahkan bahwa jatah pupuk yang diterimanya untuk satu musim tanam sebanyak 10 sak.
“Jatah saya sepuluh sak, enam sak Phonska dan empat sak Urea, dan semuanya saya ambil,” tambahnya.

Di tempat terpisah, pada hari yang sama, petani lain bernama Heri, warga Kampung III Desa Pahang Asri, saat ditemui sedang membawa pupuk jenis Urea, mengungkapkan bahwa ia membeli pupuk di kios yang sama.

“Saya membeli pupuk di tempat Pak Maskuri pada bulan Desember lalu sebanyak sebelas sak dengan harga Rp1.050.000,” kata Heri.

Setelah memperoleh keterangan dari kedua petani tersebut, awak media mediaviral.co mendatangi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau Kios Maya Tani yang dikelola oleh Maskuri. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET, Maskuri membantah tudingan tersebut.

“Saya menjual pupuk sesuai HET. Untuk Urea saya jual Rp90 ribu per sak dan Phonska Rp92 ribu. Tidak benar jika saya menjual di atas harga,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi terbaru per 22 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, dengan rincian sebagai berikut:

Pupuk Urea: Rp1.800/kg

Pupuk NPK Phonska: Rp1.840/kg

Pupuk NPK Kakao: Rp2.640/kg

Pupuk ZA Khusus Tebu: Rp1.360/kg

Pupuk Organik: Rp640/kg

Menanggapi dugaan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Account Executive (AE) Kabupaten OKU Timur, Halim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Apabila terbukti melanggar ketentuan HET, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari pengurangan wilayah kerja hingga pemutusan izin sebagai penyalur pupuk bersubsidi,” tegasnya. (Ali)

Example 300x375