Jakarta – MediaViral.co
Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak Riza Chalid, menyusul permintaan aparat penegak hukum Indonesia. Dengan terbitnya Red Notice tersebut, Riza Chalid kini berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian lintas negara anggota Interpol.
Penerbitan Red Notice diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Polri dan jaringan NCB Interpol Indonesia, setelah Riza Chalid berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Sebelumnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta pihak swasta terkait. Kasus tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan telah menyeret belasan tersangka lainnya.
Pihak Polri menyatakan bahwa Red Notice yang diterbitkan Interpol telah disebarluaskan ke seluruh negara anggota. Namun, hingga kini lokasi keberadaan Riza Chalid belum diumumkan ke publik demi kepentingan penyelidikan dan koordinasi internasional.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa Red Notice bukan merupakan surat perintah penangkapan otomatis. Penahanan terhadap buronan tetap bergantung pada hukum dan kebijakan negara tempat yang bersangkutan berada. Apabila berhasil diamankan, Indonesia akan menempuh proses ekstradisi sesuai mekanisme hukum internasional.
Terbitnya Red Notice ini menandai eskalasi serius penegakan hukum dan menunjukkan komitmen negara dalam memburu tersangka kasus besar, meskipun berada di luar wilayah Indonesia.
Sumber:
CNN Indonesia, IDN Times, Antara, Detikcom, Kejaksaan Agung RI, Polri
Editor: Dani
(mediaviral.co)
















