Baturaja, OKU, Sumatera Selatan | 1 Februari 2026 MediaViral.co
Advokat Rahmat Hidayat, S.H. resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Jumat (30/1/2026). Permohonan ini diajukan sebagai bentuk protes hukum atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang sah terhadap laporan polisi kliennya terkait dugaan tindak pidana pengerusakan.
Langkah praperadilan tersebut diajukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang dinilai membuka ruang lebih luas untuk menguji tindakan, sikap, dan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Rahmat mengungkapkan, laporan polisi kliennya telah berjalan sekitar delapan bulan, namun hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan, meskipun alat bukti dinilai telah mencukupi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami telah menyerahkan tiga alat bukti, yakni keterangan tiga orang saksi fakta di tempat kejadian perkara, barang bukti serta bukti elektronik, dan laporan polisi yang lengkap. Secara hukum, dua alat bukti saja sudah cukup untuk memulai penyidikan,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, apabila unsur-unsur Pasal Pengerusakan telah terpenuhi dan alat bukti mencukupi, maka penyidik wajib secara hukum menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Rahmat juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Menurutnya, laporan kliennya bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan murni dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan batu bata pembatas tanah.
Sebagai penguat argumentasi, Rahmat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menegaskan bahwa perusakan terhadap objek yang diketahui milik orang lain tetap merupakan tindak pidana, meskipun objek tersebut berada di atas tanah milik terdakwa.
Lebih jauh, Rahmat menduga adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta potensi tindakan menghalangi dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan laporan tersebut.
Ia berharap Hakim Tunggal Praperadilan PN Baturaja dapat memeriksa permohonan secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pencari keadilan.
Tim
















