Kerinci, Sungai Penuh, Jambi – MediaViral.co
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengaku kecewa dan merasa terzolimi atas rencana penetapan besaran gaji yang akan mereka terima. Informasi yang beredar menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp400 ribu per bulan, angka yang dinilai sangat jauh di bawah pendapatan mereka sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.
Para PPPK paruh waktu menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan diduga bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. Dalam peraturan menteri terkait PPPK, disebutkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang diterima sebelumnya.
“Selama ini kami menerima pendapatan yang lebih layak. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, justru penghasilan turun drastis. Ini sangat tidak adil dan memberatkan, apalagi kebutuhan hidup terus meningkat,” ungkap salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan para PPPK paruh waktu semakin bertambah menyusul rencana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh yang akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan tidak dicantumkan besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu.
Padahal, menurut para PPPK, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan seharusnya sudah termuat secara jelas hak dan kewajiban, termasuk nominal gaji. Namun, hingga kini tidak ada kepastian tertulis mengenai besaran penghasilan yang akan mereka terima.
“Kami diminta menandatangani perjanjian kerja, tetapi gaji tidak dicantumkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kalau di SK tidak ada gaji, lalu di perjanjian kerja juga tidak jelas, kami ini sebenarnya dihargai atau tidak?” keluh PPPK paruh waktu lainnya.
Para PPPK paruh waktu berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dan BKPSDM dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta berpedoman pada peraturan menteri yang telah mengatur secara tegas mengenai hak dan penghasilan PPPK paruh waktu.
Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan terkait besaran gaji sebelum penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan, agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan aparatur pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penetapan gaji Rp400 ribu per bulan maupun alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
(mediaviral.co)
















