Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi APBKam 2020–2023

63
×

Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi APBKam 2020–2023

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Kejaksaan Negeri Way Kanan secara resmi menetapkan Ibrahim (62), mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Example 300250

Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Ibrahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tertanggal 3 Maret 2025.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Way Kanan juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN/1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025 atas nama tersangka Ibrahim.

Namun, meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh tim penyidik, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena sikap tidak kooperatif itu, Kejaksaan Negeri Way Kanan akhirnya menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor PEN/2417/L.8.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ibrahim agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Informasi dapat disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Way Kanan atau melalui nomor telepon 0852-7959-2717.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meminta kerja sama masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum,” demikian disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan. (mediaviral.co)

Example 300x375