Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co
Mengawali tahun kerja 2026, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP. memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (5/1/2026).
Apel perdana ini menjadi momentum penting untuk memperkuat disiplin, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Syafrizal mengapresiasi kehadiran seluruh peserta apel. Ia menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk nyata kedisiplinan aparatur sekaligus sarana mempererat silaturahmi dan soliditas antarpegawai.
“Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam setiap pekerjaan. Jadikan kedisiplinan sebagai nilai utama yang kita pegang teguh dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Selain disiplin, Syafrizal juga menekankan pentingnya kerja sama dan kebersamaan. Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN dan PPPK merupakan satu tim dan satu keluarga besar yang harus saling mendukung demi tercapainya tujuan pembangunan daerah.
Tak kalah penting, Wakil Bupati menyoroti integritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Setiap aparatur diminta menjaga integritas dalam setiap tindakan maupun pengambilan keputusan.
Pada kesempatan tersebut, Syafrizal juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan pelayanan publik. ASN dan PPPK sebagai abdi negara dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya yakin, dengan disiplin, kerja sama, integritas, dan pelayanan publik yang optimal, kita mampu membangun Kabupaten Batu Bara yang bahagia,” ujarnya.
Mengawali tahun anggaran 2026, Wakil Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempersiapkan laporan keuangan. Hal ini menyusul rencana pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa mulai Selasa (6/1/2026), Inspektorat Daerah akan melaksanakan opname kas dan opname persediaan barang di seluruh OPD guna memastikan kondisi kas dan persediaan secara riil. Selain itu, OPD pemberi hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2025 diminta memastikan pertanggungjawaban penerima hibah dan bansos paling lambat 10 Januari 2026.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Batu Bara kembali menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh pembayaran belanja daerah yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non-tunai, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
(KRO/RD/AN)
















