Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Misteri P3K Paruh Waktu “Siluman” di OKI: Dari Wiraswasta dan Leasing ke Seragam Korpri?

237
×

Misteri P3K Paruh Waktu “Siluman” di OKI: Dari Wiraswasta dan Leasing ke Seragam Korpri?

Sebarkan artikel ini

Kayuagung, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, kontroversi mencuat dari proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dinilai penuh kejanggalan dan minim transparansi.

Example 300250

Dua nama, OY dan AR, mendadak menjadi pusat perhatian. Keduanya resmi dilantik sebagai P3K paruh waktu pada Senin, 29 Desember 2025, meski latar belakang pekerjaan mereka disebut jauh dari dunia birokrasi pemerintahan. Kasus ini disebut-sebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari dugaan munculnya puluhan P3K paruh waktu “siluman” di lingkungan Pemkab OKI.

Pelantikan Janggal: OY dan AR Bertugas di Mana?

Berdasarkan informasi yang beredar, OY diketahui ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten OKI. Namun berbeda dengan OY, penempatan AR hingga kini belum jelas, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Sudah dilantik, tapi tidak jelas di mana dia berdinas. Ini P3K atau sekadar formalitas?” ujar salah satu warga Kayuagung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Karyawan Leasing Pakai Seragam Korpri, Publik Tercengang

Kehebohan semakin memuncak setelah foto AR mengenakan seragam Korpri beredar luas di media sosial. Fakta yang terungkap, AR diketahui masih aktif bekerja di perusahaan leasing yang berada di bawah pengawasan OJK di wilayah Kayuagung.

Situasi ini langsung memantik reaksi keras publik.

“Bagaimana bisa seorang karyawan leasing tiba-tiba pakai baju Korpri? Apakah ini tidak melanggar aturan? Atau dia rangkap jabatan?” ujar S, seorang ibu rumah tangga di Kayuagung. Pertanyaan serupa juga disampaikan warga lain, M dan D, yang menilai kasus ini mencederai rasa keadilan.

Pengamat Hukum: Ada Indikasi Pelanggaran dan Konflik Kepentingan

Pengamat hukum Alfan Sari, SH, MH, MM menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Jika AR masih aktif bekerja di perusahaan leasing dan kemudian diangkat sebagai P3K paruh waktu, ini berpotensi melanggar aturan tentang rangkap jabatan dan konflik kepentingan,” tegas Alfan.

Ia juga menyoroti lemahnya transparansi pemerintah daerah.
“Pemkab OKI wajib membuka secara terang proses rekrutmen P3K paruh waktu ini. Publik berhak tahu apa dasar hukum dan pertimbangannya. Termasuk, bagaimana seseorang dari sektor swasta bisa mengenakan seragam Korpri,” tambahnya.

Desakan Publik: Usut Tuntas Dugaan P3K Paruh Waktu “Siluman”

Masyarakat Kayuagung kini mendesak Pemkab OKI, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan kejanggalan ini. Proses rekrutmen P3K paruh waktu dinilai rawan disusupi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) jika tidak diawasi secara ketat.

“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Rakyat susah cari kerja, sementara yang sudah bekerja di swasta bisa tiba-tiba jadi P3K,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Redaksi akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.
Jika Anda memiliki informasi atau bukti tambahan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi.

(Tim/Red)

Example 300x375