Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Lampung Rayakan Tahun Baru 2026 di Rumah

44
×

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Lampung Rayakan Tahun Baru 2026 di Rumah

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana di rumah masing-masing, tanpa perayaan berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun risiko keselamatan.

Example 300250

Ajakan tersebut disampaikan Jihan sejalan dengan kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar masyarakat tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat perayaan malam tahun baru.

“Pak Gubernur kemarin sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat agar merayakan tahun baru dengan khidmat dan baik. Kalau bisa tidak menyalakan kembang api secara berlebihan, dan ya kalau bisa di rumah saja, apalagi saat ini sedang musim hujan,” ujar Jihan kepada wartawan, Selasa (30/12).

Menurut Jihan, imbauan tersebut bukan sekadar soal ketertiban umum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan empati terhadap masyarakat di berbagai daerah yang tengah terdampak bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.

“Banyak saudara-saudara kita yang saat ini sedang menghadapi musibah. Sudah sepatutnya kita menunjukkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan,” katanya.

Jihan juga menegaskan bahwa dirinya memberikan contoh langsung dengan memilih menghabiskan malam pergantian tahun di rumah bersama keluarga.

“Di rumah saja. Paling nanti menjaga teman-teman, mungkin menghadiri undangan secara terbatas, tapi tidak menyalakan kembang api,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, imbauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi terkait, serta masyarakat Lampung diminta untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

(Red)

Example 300x375