Sukamara, Kalimantan Tengah – MediaViral.co
Proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan Sungai Baru di Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga tidak selesai sesuai dengan jangka waktu dan spesifikasi kontrak. Dugaan ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan serius, Senin (29/12/2025).
Proyek tersebut tercatat dalam kontrak Nomor 163/KTRK-APBDP/SDA/DUPR-KT/VII/2025, dengan kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah irigasi seluas 1.000–3.000 hektare lintas daerah yang berlokasi di Sungai Baru, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.

Ironisnya, proyek yang menelan anggaran negara hingga miliaran rupiah itu diduga tidak selesai sesuai isi kontrak sebagaimana tertera pada papan proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan agar awak media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh keterangan lebih rinci.
“Silakan hubungi PPK-nya agar lebih jelas,” ujar Kadis PUPR singkat.
Namun demikian, Kadis PUPR juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, baik yang bersumber dari anggaran pusat, provinsi, maupun kabupaten, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media kemudian berupaya menghubungi pihak PPK Dinas PUPR Provinsi Kalteng, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Sementara itu, seorang narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa proyek tersebut memang tidak selesai sesuai kontrak, yang berakhir pada 3 Desember 2025.
“Pekerjaan belum selesai. Bahkan masih ada beberapa kilometer yang belum dikerjakan,” ungkap narasumber.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah proyek di Kabupaten Sukamara terkesan bermasalah, bahkan ada yang diduga mangkrak, meskipun telah menghabiskan anggaran besar.
“Kami sebagai masyarakat Sukamara ingin daerah ini maju seperti kabupaten lain. Tapi kalau faktanya seperti ini, bagaimana Sukamara bisa berkembang? Proyek yang menggunakan uang negara justru diduga banyak bermasalah,” tegasnya.
Lebih jauh, narasumber menduga bahwa proyek-proyek besar di Sukamara terkesan sudah ‘dikondisikan’ sejak awal, bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan.
“Kami menduga proyek-proyek bernilai fantastis ini sudah ada ‘pemiliknya’ sebelum lelang. Lalu di mana transparansi pemerintah daerah kepada publik?” katanya.
Menurutnya, sebagai negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi dugaan pembohongan publik oleh oknum pejabat, khususnya di Kabupaten Sukamara.
Atas dasar itu, awak media mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik pusat maupun provinsi, serta Kejaksaan Agung RI, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit menyeluruh, khususnya terhadap proyek-proyek di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Awak media menegaskan, pemberitaan ini tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus dikawal hingga ada kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
(Irvand)
















