Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

303 Warga Dolok Tenera Kepung PKS Dolok Hilir! Diduga Pencemaran Udara

4
×

303 Warga Dolok Tenera Kepung PKS Dolok Hilir! Diduga Pencemaran Udara

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co 3 Maret 2026

Gelombang kemarahan tak lagi terbendung. Sebanyak 303 warga Dusun III, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Hilir, turun ke jalan dan mengepung gerbang PKS Dolok Hilir milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II.

Example 300x375

Aksi ini dipicu dugaan kuat adanya pencemaran udara dari aktivitas pabrik kelapa sawit tersebut. Asap pekat dan bau menyengat disebut warga telah mengganggu pernapasan, aktivitas harian, hingga kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Kami sudah cukup bersabar! Jangan sampai kesehatan warga jadi korban!” teriak massa dalam orasi yang berlangsung panas namun terkendali.


Diduga Abaikan Keluhan Warga

Warga menilai pihak perusahaan terkesan lamban dan tidak transparan dalam merespons keluhan. Jika benar terjadi pencemaran, maka ini bukan sekadar persoalan bau atau asap — ini menyangkut hak hidup sehat yang dijamin undang-undang.

Massa menyampaikan empat tuntutan tegas:

  1. Uji emisi dan pemeriksaan kualitas udara secara terbuka
  2. Sidak mendadak oleh Dinas Lingkungan Hidup
  3. Publikasi hasil laboratorium tanpa rekayasa
  4. Penghentian operasional jika terbukti mencemari

Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam.


Ancaman Sanksi Pidana Berat

Jika dugaan ini terbukti, perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beberapa pasal yang berpotensi menjerat:

Pasal 98: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran yang disengaja.

Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran dapat dipidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain pidana, sanksi administratif juga bisa dijatuhkan, mulai dari:

Pembekuan izin

Pencabutan izin operasional

Paksaan pemerintah

Hingga penutupan pabrik


Jangan Sampai Negara Kalah oleh Asap

Tiga ratus tiga warga sudah berdiri menyuarakan haknya. Kini publik menunggu:

Apakah akan ada sidak dalam waktu dekat?
Ataukah dugaan pencemaran ini kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Sorotan kini tertuju pada manajemen PTPN IV Regional II dan instansi pengawas lingkungan. Transparansi dan keberanian bertindak menjadi kunci.

Media Viral.co menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah. (mediaviral.co)

Example 300250